Korupsi Kredit Topengan Rp2 Miliar, Mantan Pegawai Bank Lampung Jadi DPO Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan seorang mantan pegawai Bank Lampung, Rifaldo Rivera, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit fiktif senilai Rp2 miliar.
Penetapan status DPO ini dilakukan karena tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran intelijen, tersangka saat ini diperkirakan sudah tidak berada di wilayah Lampung.
“Gunakan KTP Orang Lain
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus yang dikenal sebagai “kredit topengan,” kata Kejari, Jum’at (4/9/2026).
Menurut Kejari, Rifaldo memanfaatkan identitas serta KTP orang lain tanpa izin dan pengetahuan pemiliknya untuk mencairkan fasilitas kredit hingga mencapai kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Meskipun tersangka masih dalam pencarian, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses pemberkasan perkara ini telah rampung.
Tim penyidik telah mengantongi seluruh keterangan saksi, saksi ahli, hingga hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejari Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi terkait posisi Rifaldo Rivera untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau aparat penegak hukum terdekat.
