Isu Pengondisian Tender Proyek Jalan Merebak, Kadis PUPR Lampung Tengah Tepis Tuduhan

Oplus_131072

lsu dugaan pengondisian dalam proses tender proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Tengah memicu polemik. Sejumlah penyedia jasa konstruksi mengeluhkan adanya indikasi yang mengarah pada pemenangan pihak tertentu.

Bahkan, persyaratan teknis dalam tender tersebut disinyalir merupakan instruksi langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, Bahdan Perelo Indrapati, S.Pt., M.Si., secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia memastikan tidak ada pengondisian proyek maupun pengarahan dukungan quarry kepada perusahaan tertentu.

Bahdan menjelaskan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) murni bertujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang berkualifikasi dan kompeten sesuai kebutuhan lapangan.

​“Isu itu tidak benar. Kami menyusun KAK bertujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan demi menyukseskan program pembangunan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah,” ujar Bahdan, Selasa (8/9/2026).

​Menurutnya, penyedia jasa yang dipilih harus memiliki modal dan sumber daya manusia yang kuat, menguasai teknologi, serta mempunyai peralatan memadai untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu terbatas.

Ia menegaskan bahwa poin-poin dalam KAK bukan diciptakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
​”KAK adalah persyaratan mendasar yang sangat dibutuhkan, bukan bentuk pengondisian atau diskriminasi terhadap penyedia jasa lainnya,” tegasnya.

​Bahdan pun mengundang seluruh penyedia jasa yang qualified dan memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026.

Menurutnya, persyaratan yang tercantum dalam KAK masih sangat rasional dan dapat dipenuhi oleh kontraktor profesional.
​Selain itu, Bahdan juga mengklarifikasi bahwa dokumen KAK yang menjadi dasar munculnya isu tersebut berbeda dengan dokumen resmi milik instansinya.

​”Perlu kami pertegas, dokumen KAK yang beredar di luar itu tidak benar dan berbeda dengan dokumen resmi yang kami miliki,” pungkasnya.