Security PT AKG Sungsang Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Way Kanan, Polda Lampung, menggelar konferensi pers terkait penyelidikan kasus ditemukannya seorang laki-laki dalam kondisi meninggal dunia yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat di areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang, Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Konferensi pers tersebut digelar di Mako Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026). Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Polisi menyebut korban berinisial EF (41), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Korban diketahui bekerja sebagai petugas keamanan atau security PT AKG Sungsang.
Sementara itu, pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berinisial AW (43), yang juga merupakan warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Korban Ditemukan Warga di Blok 12
Peristiwa tersebut bermula ketika korban menjalankan patroli rutin seorang diri dengan mengendarai sepeda motor di areal perkebunan PT AKG Sungsang pada Kamis (13/8/2026).
Korban terakhir kali terlihat sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban di Blok 12 dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.
Sepeda motor milik korban juga ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah pemeriksaan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.
Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah melakukan upaya pendekatan dan penggalangan di lapangan, pihak kepolisian akhirnya berhasil membuat terduga pelaku menyerahkan diri.
Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, AW diantar langsung oleh keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan.
AW selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Diduga Dipicu Tuduhan Mencuri Brondolan Sawit
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa tersinggung.
AW diduga emosi setelah dituduh oleh korban hendak mencuri buah kelapa sawit atau brondolan di areal perkebunan. Namun, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AW mengaku berada di lokasi tersebut karena sedang mencari anaknya yang belum pulang.
Perselisihan antara keduanya kemudian diduga berkembang menjadi cekcok dan aksi saling dorong hingga berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta kronologi kejadian tersebut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 sentimeter, jaket milik korban, serta sepatu putih sebelah kanan.
Sementara pakaian korban masih berada di RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk keperluan autopsi.
Adapun senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga milik terduga pelaku masih dalam proses pencarian oleh kepolisian.
Atas perkara tersebut, AW terancam dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian, sesuai konstruksi pasal yang diterapkan penyidik.
Kapolres Minta Warga Tidak Terprovokasi
Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, serta masyarakat sekitar agar tetap menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,” jelas Kapolres.
Polres Way Kanan memastikan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut dan melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.
