Layanan BMBK Lampung Tengah Kini Lebih Jelas: Cek Prosedur, Waktu, dan Syaratnya di Sini

Oplus_131072

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah resmi memublikasikan dokumen Standar Pelayanan Publik guna meningkatkan kualitas transparansi dan efisiensi layanan bagi masyarakat.

​Pengumuman ini mencakup empat sektor layanan publik utama yang dikelola oleh Dinas BMBK Lampung Tengah:

​1. Penyewaan Alat Berat
​Persyaratan: KTP pemohon, surat permohonan penyewaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas BMBK, serta denah lokasi rencana kegiatan.
​Prosedur & Waktu: Proses permohonan, verifikasi, hingga penerbitan Berita Acara Pinjam Pakai dan SPT operator diproses maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
​Biaya: Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2024.

​2. Pelatihan Tenaga Terampil
​Persyaratan: Memiliki pengalaman di bidang pertukangan (untuk peserta umum) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas yang ingin meningkatkan keterampilan.
​Waktu & Biaya: Pelatihan berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dan dibiayai penuh oleh dinas tanpa dipungut biaya dari peserta.
​Hasil: Peserta yang lulus uji kompetensi akan menerima sertifikat tenaga terampil resmi.

​3. Perizinan Kabel Optik
​Persyaratan & Prosedur: Perusahaan mengajukan permohonan izin ke Kepala Dinas BMBK, yang dilanjutkan dengan survei lapangan oleh Tim Survei sebelum penandatanganan rekomendasi perizinan.
​Waktu & Biaya: Proses penyelesaian membutuhkan waktu maksimal 1 (satu) minggu, dengan tarif retribusi disesuaikan Perda yang berlaku.

​4. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
​Persyaratan: Data survei kerusakan jalan/jembatan, surat permohonan pemeliharaan, dan denah lokasi kerusakan.
​Prosedur & Waktu: Usulan akan dinventarisasi dan diverifikasi skala prioritasnya oleh bidang pemeliharaan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja.
​Biaya: Seluruh kegiatan pemeliharaan dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lampung Tengah.
​
Masyarakat dan pihak terkait yang memiliki permohonan, saran, aspirasi, atau pengaduan mengenai layanan publik ini dapat menyampaikannya secara resmi melalui situs web dinasbmbk.lampungtengahkab.go.id.