Layanan BMBK Lampung Tengah Kini Lebih Jelas: Cek Prosedur, Waktu, dan Syaratnya di Sini
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah resmi memublikasikan dokumen Standar Pelayanan Publik guna meningkatkan kualitas transparansi dan efisiensi layanan bagi masyarakat.
Pengumuman ini mencakup empat sektor layanan publik utama yang dikelola oleh Dinas BMBK Lampung Tengah:
1. Penyewaan Alat Berat
Persyaratan: KTP pemohon, surat permohonan penyewaan yang ditujukan kepada Kepala Dinas BMBK, serta denah lokasi rencana kegiatan.
Prosedur & Waktu: Proses permohonan, verifikasi, hingga penerbitan Berita Acara Pinjam Pakai dan SPT operator diproses maksimal 6 (enam) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
Biaya: Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2024.
2. Pelatihan Tenaga Terampil
Persyaratan: Memiliki pengalaman di bidang pertukangan (untuk peserta umum) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas yang ingin meningkatkan keterampilan.
Waktu & Biaya: Pelatihan berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dan dibiayai penuh oleh dinas tanpa dipungut biaya dari peserta.
Hasil: Peserta yang lulus uji kompetensi akan menerima sertifikat tenaga terampil resmi.
3. Perizinan Kabel Optik
Persyaratan & Prosedur: Perusahaan mengajukan permohonan izin ke Kepala Dinas BMBK, yang dilanjutkan dengan survei lapangan oleh Tim Survei sebelum penandatanganan rekomendasi perizinan.
Waktu & Biaya: Proses penyelesaian membutuhkan waktu maksimal 1 (satu) minggu, dengan tarif retribusi disesuaikan Perda yang berlaku.
4. Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Persyaratan: Data survei kerusakan jalan/jembatan, surat permohonan pemeliharaan, dan denah lokasi kerusakan.
Prosedur & Waktu: Usulan akan dinventarisasi dan diverifikasi skala prioritasnya oleh bidang pemeliharaan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja.
Biaya: Seluruh kegiatan pemeliharaan dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Masyarakat dan pihak terkait yang memiliki permohonan, saran, aspirasi, atau pengaduan mengenai layanan publik ini dapat menyampaikannya secara resmi melalui situs web dinasbmbk.lampungtengahkab.go.id.
