Konflik Agraria PT BSA vs Warga Anak Tuha: LBH Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan di Lampung
Konflik agraria antara PT BSA dan masyarakat di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menyita perhatian publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai penyelesaian sengketa lahan ini tidak boleh sekadar bertumpu pada keabsahan sertifikat, Hak Guna Usaha (HGU), maupun izin korporasi semata.
Dalam agenda Dialog Kritis bertajuk “Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung: Studi Konflik PT BSA vs Masyarakat Anak Tuha”
yang digelar Selasa (25/8/2026) di STOA Coffee Books,
LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya melihat aspek historis dan kondisi sosial masyarakat terdampak.
”Ini bukan soal kamu pihak mana, kita pihak mana. Tapi menjernihkan supaya persoalan ini diletakkan pada porsi dan tempatnya,” tegas Prabowo Pamungkas, Direktur LBH Bandar Lampung.
LBH Bandar Lampung membeberkan fenomena ketimpangan penguasaan lahan agraria yang belum terselesaikan hingga kini. Dalam gambarannya, sekitar 1 juta hektare lahan produktif harus dikelola oleh 1 juta petani, sementara pihak korporasi dapat menguasai lahan hingga ratusan bahkan ribuan hektare.
Hal itu menunjukkan perlunya percepatan program Reforma Agraria.
Ketimpangan ini bukan sekadar masalah ruang, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan kedaulatan ekonomi warga setempat.
Penyelesaian Berkelanjutan
Audit dan Evaluasi HGU: Pembaruan atau perpanjangan HGU korporasi mutlak memerlukan keterbukaan publik (transparansi data) serta uji kelayakan sosial (social impact assessment) yang partisipatif.
Moratorium Kekerasan: Pendekatan keamanan (security approach) dalam sengketa lahan harus digantikan dengan musyawarah setara guna menjamin hak atas ruang hidup (living space) warga terlindungi.
Poin-Poin Utama Tuntutan dan Catatan Diskusi:
Evaluasi Transparan HGU: Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BSA secara terbuka dengan melibatkan langsung warga terdampak.
Keterbukaan Informasi dan Data
Akademisi menyuarakan pentingnya keterbukaan data HGU, sejarah penguasaan tanah, serta penguatan basis data masyarakat.
Penyelesaian Adil Tanpa Kekerasan: Mengedepankan prinsip keadilan sosial dan ruang hidup warga guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan di lapangan.
