Sekda Welly Jalani Proses Hukum di Polda, JPK: Roda Birokrasi Lampung Tengah Jangan Sampai Lumpuh
Ketua NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Koorda) Lampung Tengah, Uncu Wenda, menyampaikan apresiasi sekaligus penekanan atas perkembangan kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra.
Setelah penantian panjang kurang lebih 1 tahun, status dan keberadaan Welly Adiwantra akhirnya mendapati titik terang.
Uncu Wenda menegaskan bahwa hadirnya Welly Adiwantra di Mapolda Lampung menjadi momen pembuktian komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan dugaan kasus korupsi pengangkatan tenaga honorer fiktif yang menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
”Penantian masyarakat dan aktivis selama kurang lebih 1 tahun ini akhirnya terjawab. Terbukti hari ini yang bersangkutan telah berada di Polda Lampung untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Uncu Wenda, menanggapi bahwa hari ini Sekda Welly sedang di periksa di Polda Lampung, Jum’at (18/9/2026).
NGO JPK meminta penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar penanganan kasus ini terang benderang di mata publik.
Dengan adanya kepastian proses hukum di Polda Lampung, Uncu Wenda mengimbau Plt. Bupati Lampung Tengah untuk segera mengambil langkah administratif yang tegas, termasuk menunjuk Penjabat (Pj) Sekda agar roda birokrasi dan pelayanan publik tidak terganggu.
NGO JPK berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan serta proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Uncu Wenda berharap proses penegakan hukum ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola kepegawaian dan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah agar bersih dari praktik penyimpangan
