Kejati Lampung Selamatkan Keuangan Negara Rp1,14 Triliun pada Semester I 2026.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatatkan capaian fantastis dalam upaya penyelamatan keuangan negara selama semester pertama tahun 2026.
Total nilai aset dan uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,14 triliun, menjadikannya salah satu penyelamatan keuangan negara terbesar di tingkat daerah sepanjang tahun ini.
Kontribusi terbesar dalam penyelamatan aset ini berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, yang nilainya mencapai Rp1,003 triliun.
Selain perkara kawasan hutan di Way Kanan, Kejati Lampung juga berhasil mengamankan aset dari berbagai penanganan kasus tindak pidana korupsi lainnya, antara lain:
Perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Sitaan Mata Uang Aset Asing dan Logam Mulia
Tidak hanya berupa uang tunai mata uang Rupiah, penyidik Kejati Lampung juga mengamankan berbagai barang bukti bernilai tinggi. Barang bukti yang disita.
meliputi:
Mata uang asing: Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, Dolar Australia, dan Ringgit Malaysia.
Logam mulia hingga ratusan gram.
Komitmen Pemulihan Aset (Asset Recovery)
Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa strategi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan para pelaku (pindana badan), melainkan juga mengedepankan pemulihan aset negara (asset recovery).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap uang dan kerugian aset yang hilang dapat kembali sepenuhnya ke kas negara
