Hindari Konflik Kepentingan, Pemkab Lampung Tengah Larang ASN Rangkap Jabatan di BPK
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menerbitkan aturan tegas terkait larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai ketua maupun pengurus Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 800/545/B.a.VII.a.04/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya benturan tugas dan fungsi (konflik kepentingan) antara kewajiban sebagai pegawai pemerintah dengan peran pengawasan di tingkat kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Fathol Arifin,.S.Ip,.M.M menjelaskan bahwa rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas kinerja di kedua lembaga.
ASN memiliki kewajiban terikat jam kerja, pengetatan disiplin, serta penetapan target kinerja kedinasan. Sementara itu, anggota BPK bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung dan mengawasi kinerja Kepala Kampung/Desa yang kegiatan operasionalnya kerap bersinggungan dengan jam kerja ASN.
”Melalui aturan ini, ASN yang saat ini terdaftar atau menjabat sebagai ketua/anggota BPK diwajibkan memilih salah satu jabatan,” jelasnya, Senin (7/9/2026).
Menurut Fathol, ASN, fokus penuh menjalankan tugas kedinasan, kewajiban, dan target kinerja.
Jika ASN meramgkap menjadi Ketua atau anggota BPK, maka harus mengundurkan diri dari status ASN untuk menjalankan fungsi pengawasan kampung sesuai aturan yang berlaku.
Payung hukum kebijakan
penyampaian surat Bupati Lampung Tengah tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Disiplin PNS.
Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Pengawasan Manajemen Kepegawaian dan Pengendalian Konflik Kepentingan.
Surat Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta No. 161/B-KB.01.01/SD/KR.V/2026 tertanggal 20 April 2026 perihal penjelasan terhadap ASN yang menjadi anggota BPK.
“Kita berharap ASN di Pemkab Lampung Tengah, mampu menjaga integritas birokrasi, profesionalisme ASN, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah maupun kampung dapat berjalan transparan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkas Fathol
