Gaji Digerus Sepihak Berkedok Zakat, ASN Lampung Tengah Meradang di Tengah Tekanan Ekonomi

IMG-20260902-WA0005

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, mengeluhkan adanya dugaan pemotongan gaji secara sepihak.

Pemotongan sebesar Rp50.000 hingga Rp75.000 per ASN tersebut dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dengan dalih pengumpulan Infaq, Zakat, dan Sedekah (IZS).

​Kebijakan ini memicu keresahan mengingat penghasilan para ASN sudah terpotong berbagai kewajiban lain seperti angsuran bank dan iuran rutin. Kondisi tersebut kini diperparah oleh pemotongan baru yang dinilai tanpa persetujuan dan sosialisasi yang jelas.

​Pemotongan ini disebut-sebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor: 15/Setda.1.02 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar 2,5 persen dari gaji pokok.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara formulir kesanggupan yang diisi ASN dengan nominal yang dipotong.

​”Kami sebelumnya sudah mengisi formulir kesanggupan untuk infaq, zakat, dan sedekah sebesar Rp10.000. Tapi mengapa bulan ini, tanpa sosialisasi maupun persetujuan, gaji kami tiba-tiba dipotong Rp50.000 sampai Rp75.000?” ungkap salah satu ASN Disdikbud Lamteng yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/9/2026).

​Sumber tersebut menegaskan bahwa penarikan zakat, infaq, maupun sedekah seharusnya berlandaskan prinsip kesukarelaan tanpa ada unsur paksaan.

​”Teman-teman di Disdikbud merasa sangat kecewa dengan tindakan sepihak ini. Kami mempertanyakan dasar perhitungan potongan tersebut, apakah sesuai golongan pangkat atau Baznas membuat aturan sendiri,” tambahnya.

​Menanggapi keluhan tersebut, Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah, Uncu Wenda, menyatakan siap memproses dan mengawal aspirasi para ASN.

Pihaknya berencana mendatangi langsung kantor Baznas Lampung Tengah untuk meminta klarifikasi resmi.

​”Saya menerima banyak laporan dari kawan-kawan di dinas yang meminta masalah ini dipertanyakan. Kami akan langsung mengonfirmasi ke pihak Baznas untuk mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan mereka melakukan pemotongan sepihak ini,” tegas Uncu.

Menurut, Uncu infak, Zakat, dan Sedekah itu bukan pajak, artinya bukan paksaan, dimana zakat itu kewajiban agama bagi yang mampu, gunanya untuk membersihkan harta, bukan karena pernah meminjam sesuatu.

Kemudian, lnfak itu merupakan pemberian sukarela demi kemaslahatan umum tanpa adanya tuntutan nominal atau waktu, berbeda dengan utang, yang merupakan: kewajiban untuk pengembalian atas barang atau uang yang pernah dipinjam dari orang lain.

“Artinya, jangan kita karena status ASN, kadang gaji yang mereka terima sudah minim dengan banyaknya pemotongan, di tambah lagi ada persoalan ini. Saat ini ekonomi kita sedang sakit, jadi jangan di bebani lagi. Dan siapa yang mendapat manfaat dari pengumpulan uang umat ini,” pungkas Uncu.