Bongkar Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Triliun!

1789040278339

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang dalam kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang yang disita terdiri dari Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS.

​”Uang di depan ini sebesar Rp1.003.148.000.000 (Rp1,003 triliun) dan 166 ribu dolar AS yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI dari saudara VRL,” kata Saiful di Kejagung, Kamis (10/9/2026).

​Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Serta menyita dokumen-dokumen terkait. “Serta pemblokiran pada 10 rekening perusahaan,” ujar dia.

Penyitaan uang senilai lebih dari Rp1 triliun ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan secara tak berizin.

Langkah cepat menyita aset, memblokir 10 rekening perusahaan, serta memeriksa puluhan saksi dan ahli menjadi sinyal kuat untuk meminimalkan potensi kerugian negara sekaligus mencegah upaya penyembunyian aset oleh pihak yang terlibat.