2.000 PPPK Jadi Korban, Pemkab Lampung Tengah Diduga Lalai Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Oplus_131072

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, untuk segera melunasi tunggakan iuran jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

​Desakan ini muncul setelah adanya insiden ahli waris dari salah satu PPPK Paruh Waktu di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, yang gagal mengklaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Pegawai yang bersangkutan diketahui meninggal dunia pada 28 Juni 2026. Namun, saat pihak keluarga mengurus klaim haknya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum tercatat sudah tidak aktif sejak Maret 2026 akibat adanya tunggakan pembayaran iuran.

​Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Lampung Tengah, kepada pihak ahli waris, iuran almarhum belum dibayarkan sejak Januari 2026 karena dana dari Pemkab Lampung Tengah, belum dicairkan.

LBH Bandar Lampung menduga kasus ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan berdampak pada lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

​Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

​”Jangan sampai kelalaian atau keterlambatan pemerintah membayarkan iuran justru membuat pekerja dan keluarganya kehilangan hak ketika mereka membutuhkan. Jangan menunggu ada lagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami musibah baru persoalan ini dibenahi,” tegas Arif, Jum’at (4/9/2026).

​Atas permasalahan ini, LBH Bandar Lampung menyampaikan beberapa tuntutan resmi kepada Pemkab Lampung Tengah:
​Segera melunasi seluruh tunggakan iuran jaminan sosial.
​Memastikan status kepesertaan PPPK Paruh Waktu kembali aktif.
​Menjamin hak jaminan sosial bagi ahli waris pegawai yang telah meninggal dunia tetap terpenuhi.
​Membuka transparansi informasi terkait jumlah PPPK yang terdampak, periode dan besaran tunggakan, serta penyebab pasti keterlambatan pencairan dana.

​Sebagai langkah responsif, YLBHI-LBH Bandar Lampung juga resmi membuka posko pengaduan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung yang mengalami kendala serupa, baik berupa tunggakan iuran, kepesertaan tidak aktif, maupun kesulitan klaim manfaat jaminan sosial.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui nomor hotline 0821-8222-2070.