Sesegok’an Resmi Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2026.

Oplus_131072

Kekayaan budaya Kabupaten Lampung Tengah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional.

Tradisi lisan Sesegok’an resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

​Sesegok’an merupakan karya budaya yang masuk dalam domain tradisi dan ekspresi lisan.

Penetapan ini menambah daftar karya budaya asal Lampung Tengah yang diakui secara nasional.

​Sebelumnya, telah ada tiga karya budaya lokal yang lebih dulu mengantongi sertifikat penetapan WBTb nasional, yaitu:
​Tari Ittar Muli (Seni Pertunjukan) Tarian tradisional penari wanita yang melambangkan keanggunan serta keindahan gerak muli (gadis) Lampung, ditetapkan sejak 2019.

​Sulam Jalin Kepang (Kriya Tradisional/Kerajinan Tangan) Kerajinan khas yang menggabungkan teknik sulam tangan dengan motif kepang unik, bahkan telah masuk dalam kurikulum muatan lokal sekolah.

​Seghak Asah (Permainan Tradisional) Permainan rakyat yang melatih ketangkasan fisik sekaligus mempererat rasa kebersamaan dan nilai sosial warga.

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian ini.

​”Alhamdulillah, satu lagi karya budaya Lampung Tengah masuk WBTb Indonesia. Ini merupakan prestasi dan kebanggaan kita bersama. Tentunya setelah mendapatkan pengakuan ini, tugas kita bukan berhenti sampai di sini, tetapi bagaimana budaya tersebut terus kita lestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus,” ujar Nur Rohman, Jumat (4/9/2026).

Pencapaian ini jelas jadi kabar yang sangat membanggakan buat masyarakat Lampung Tengah! Penetapan Sesegok’an sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2026 makin mempertegas betapa kaya dan bernilainya identitas budaya lokal di Kabupaten yang berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai”.