Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri untuk terungkap. Begitu pula niat untuk menutupi kejahatan, ia akan tetap terbongkar meski disembunyikan di lapisan bumi terdalam.
Peribahasa tersebut relevan dengan sorotan publik di Kabupaten Lampung Tengah terkait terbitnya Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 800/125/B.a.VII.02/2026 yang ditandatangani Sekda Welly Adiwantra pada 31 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam sidang paripurna awal tahun lalu. Namun, hal yang memicu tanda tanya besar adalah timing atau waktu pelaksanaannya. Mengapa kebijakan ini baru dijalankan sekarang?
Ironisnya, SE tersebut terbit tak lama setelah mencuatnya dugaan penggunaan anggaran daerah untuk operasional dan lobi-lobi dua pejabat tinggi yang sedang tersandung kasus hukum.
Pernyataan Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah mengenai status hukum mantan Bupati nonaktif Ardito Wijaya serta Sekda Welly Adiwantra, yang saat ini diproses di Polda Lampung, menjadi perhatian serius masyarakat.
Dugaan penggunaan uang negara untuk penanganan perkara hukum para pejabat tersebut, meski masih harus dibuktikan secara akuntabel oleh aparat penegak hukum, menjadi asumsi yang rasional di mata publik.
Asumsi tersebut kian diperkuat oleh isi SE Nomor: 800/125/B.a.VII.02/2026. Aturan ini memuat proses pencairan dana/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 sekaligus penutupan kas bagi Perangkat Daerah yang terdampak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
SE tersebut berpatokan pada Perda Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dampaknya, sebanyak 11 Perangkat Daerah yang terdampak dilarang mencairkan DPA TA 2026 mulai tanggal penetapan SE hingga disahkannya Perda Perubahan APBD TA 2026.
Selain pemblokiran sementara pencairan dana, seluruh Perangkat Daerah terdampak diwajibkan melakukan penutupan kas (rekonsiliasi kas Bendahara Pengeluaran/Penerimaan) paling lambat 1 September 2026. Langkah ini diklaim bertujuan untuk audit awal dan pemindahan rekening transisional.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan mendasar: Mengapa SE tersebut baru dikeluarkan sekarang, padahal pengesahan Perda Nomor 17 Tahun 2025 sudah berlangsung sejak Januari 2026?
Kebijakan pembekuan rekening di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghentikan pencairan anggaran ini memperkuat indikasi yang disuarakan NGO JPK.
Muncul dugaan kuat bahwa anggaran di BPKAD Lampung Tengah telah terpakai untuk operasional perkara hukum kedua pejabat tersebut.
Dugaan konflik kepentingan makin menguat mengingat Kepala BPKAD Lampung Tengah, Deny Sanjaya, merupakan adik kandung dari Sekda Welly Adiwantra. Pada akhirnya, pembekuan rekening di 11 OPD ini disinyalir merupakan langkah taktis untuk menutupi jejak penggunaan anggaran daerah yang dipakai melobi dan membiayai penanganan kasus hukum kedua pejabat tersebut.
OPINI Redaksi.
