Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dicabut 2 Tahun

1787833984786

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Ardito dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

​Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto pada Kamis (27/8/2026).

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

​Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa:
​Pidana Denda: Sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

​Serta, uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000.
​Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kewajiban tersebut.

​”Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya.

​Vonis lima tahun penjara ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Ardito dengan pidana tujuh tahun penjara.

​Selain hukuman penjara, denda, dan uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Hak politik Ardito Wijaya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

​Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Ardito Wijaya bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

​Usai persidangan, Ardito menyampaikan tanggapannya mengenai putusan hakim dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengisyaratkan keberatannya terhadap konstruksi pasal serta besaran angka yang dituduhkan.

​”Dari awal saya tidak mempermasalahkan berapa pun hukumannya, tetapi yang dituntut itu salah dan tidak sesuai,” kata Ardito saat diwawancarai usai persidangan di PN Tanjungkarang