Diduga Digerebek Istri Sah di Hotel Radisson, Dua Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Disorot
Dugaan skandal etik mengguncang DPRD Kota Bandar Lampung setelah dua oknum anggota dewan, pria EH (PAN) dan wanita SN (PDI Perjuangan), diduga digerebek oleh istri sah di sebuah kamar Hotel Radisson MBK, Selasa (18/8/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan penggerebekan yang terjadi menjelang waktu magrib tersebut memicu perhatian publik. Keberadaan dua anggota dewan beda komisi, EH di Komisi I dan SN di Komisi IV di dalam kamar hotel tertutup di luar jam kedinasan memicu spekulasi mendalam terkait integritas moral para wakil rakyat.
Menanggapi kabar tersebut, penggiat masyarakat Mahmudin mendesak pimpinan DPD PAN, DPC PDI Perjuangan, serta pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga marwah lembaga legislatif.
”Kami tidak ingin menghakimi. Namun, karena ini menyangkut wakil rakyat, informasi ini perlu segera dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat,” ujar Mahmudin, dilansir dari sumber medsos, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, jika informasi tersebut tidak benar, parpol harus segera memberikan klarifikasi. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, mekanisme internal partai dan Badan Kehormatan (BK) DPRD harus segera berjalan.
Tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan Pasal 411 dan 412 KUHP Baru (UU No. 1/2023) terkait perzinahan dan kohabitasi, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, serta PP No. 12/2018 tentang Kode Etik DPRD dengan ancaman sanksi hingga Pemberhentian Antarwaktu (PAW).
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, peristiwa dugaan penggerebekan tersebut bermula saat istri sah dari oknum anggota dewan EH mendatangi lokasi dengan didampingi kerabat dekat.
Pihak keamanan hotel sempat berupaya memediasi di area koridor sebelum akhirnya situasi ditenangkan untuk menghindari keributan terbuka di tempat umum.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian setempat terkait dugaan tindak pidana perzinahan maupun kohabitasi.
Tanggapan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung
Menanggapi gejolak informasi di masyarakat, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan akan bertindak secara objektif dan memproses masalah ini sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Pihak BK menegaskan bahwa penanganan pelanggaran kode etik secara formal memerlukan aduan tertulis dari pihak pelapor atau laporan dari pimpinan DPRD.
Apabila berkas aduan dan bukti awal dianggap mencukupi, BK akan menindaklanjutinya dengan memanggil EH dan SN untuk dimintai klarifikasi secara tertutup demi menjaga asas praduga tak bersalah.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan lembaga legislatif, BK dapat merekomendasikan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD), hingga pengusulan Pemberhentian Antarwaktu (PAW) kepada partai politik yang bersangkutan.
Praktisi dan pengamat hukum daerah menilai bahwa kasus ini menuntut profesionalisme tinggi dari Badan Kehormatan DPRD serta ketegasan dari internal DPD PAN dan DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung.
Dari sudut pandang hukum pidana, pasal terkait perzinahan dan kohabitasi dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) merupakan delik aduan absolut (klachtdelict). Artinya, proses hukum pidana baru dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pasangan sah (suami/istri).
Marwah Lembaga Publik: Meskipun proses pidana bergantung pada aduan keluarga, dari segi etika publik dan norma kemasyarakatan, posisi keduanya sebagai pejabat publik menuntut pertanggungjawaban moral yang lebih tinggi.
Pembuktian dan klarifikasi yang transparan sangat krusial agar kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Bandar Lampung tidak tergerus.
