Kebakaran TNWK Hanguskan 673 Hektare Lahan, WALHI Lampung Desak Evaluasi Total

Oplus_131072

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung memberikan sorotan tajam terkait peristiwa kebakaran hutan yang kembali melanda kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.

WALHI menilai maraknya kebakaran di kawasan konservasi tersebut tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai persoalan musim kemarau biasa atau dianggap selesai setelah api berhasil dipadamkan.

​Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Lampung terhadap data hotspot dari sejumlah satelit (Terra, Aqua, N20, N21, dan SNPP) pada periode 17–22 Agustus 2026, teridentifikasi sedikitnya 74 titik api yang tersebar di dalam kawasan TNWK.

Sebaran titik api tersebut terkonsentrasi di beberapa titik wilayah, termasuk wilayah bagian tengah dan selatan kawasan, yakni Resort Kuala Penet.

​Sementara itu, data dari Kementerian Kehutanan mencatat bahwa kebakaran yang berlangsung sejak Jumat, 21 Agustus 2026 di Resort Kuala Penet (Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kuala Penet) diperkirakan telah berdampak pada area seluas kurang lebih 673 hektare.

Kendati demikian, angka luasan tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut di lapangan hingga api benar-benar padam total.

​Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa kebakaran di TNWK bukanlah insiden baru.

Berulangnya kejadian ini semestinya menjadi bahan evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan perlindungan kawasan konservasi.

​”Ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya kapan api berhasil dipadamkan, tetapi juga mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab, aktivitas apa yang menjadi pemicunya, dan mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikan kejadian tersebut sejak awal,” tegas Irfan dalam siaran pers, Minggu 23 Agustus 2026.

​Menurutnya, bukan Sekedar kebakaran berulang mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam tata kelola dan perlindungan kawasan, bukan sekadar cuaca panas.

Kebakaran yang terus terjadi mengancam habitat asli satwa dilindungi seperti Gajah Sumatra, Harimau Sumatra, dan Badak Sumatra.

la mendesak pihak pengelola TNWK dan aparat terkait untuk memperketat patroli serta menindak tegas oknum yang sengaja melakukan pembakaran atau perburuan liar.

Serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat penyangga di sekitar kawasan dalam upaya pencegahan dan pemadaman dini, bukan sekadar penanganan saat api sudah membesar.

​”Kami berharap pemerintah dan Balai TNWK dapat mengambil langkah konkret dan komprehensif agar peristiwa kebakaran tidak lagi menjadi agenda tahunan yang merusak keanekaragaman hayati di Lampung,” pungkas Irfan.