Bacakan Pleidoi, Ardito Wijaya Minta Dibebaskan dari Tuntutan. KPK Tegaskan Tetap Pada Tuntutan.

Oplus_131072

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan serta gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah memasuki babak akhir.

Bupati Lampung Tengah nonaktif periode 2025–2030, Ardito Wijaya, membacakan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi dan melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (20/8/2026).

Dalam pembelaannya, Ardito memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan hukum.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Ardito secara tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp7,85 miliar.

Dokter yang juga berkiprah sebagai politikus tersebut mengklaim bahwa dana sebesar Rp6 miliar yang dipergunakan untuk operasional politiknya merupakan pinjaman perbankan yang sah dari Bank Langgeng dengan agunan aset keluarga.

Selain itu, ia membantah tuduhan mengenai adanya pertemuan gelap terkait pembagian proyek e-katalog di rumah dinas bupati.

​Menanggapi pembelaan tersebut, Tim JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan analisis yuridis yang telah disusun.

Jaksa menegaskan bahwa alibi pinjaman bank hingga klaim pendapatan dari bisnis klinik keluarga hanyalah modus penyamaran transaksi (money laundering) untuk mengaburkan asal-usul aliran dana proyek.

Menurut jaksa, pembuktian di persidangan melalui keterangan saksi penyedia barang dan alur transaksi perbankan telah secara sah dan meyakinkan menunjukkan adanya fee proyek sebesar 10 persen hingga 15 persen yang mengalir ke pihak terdakwa.

​Di sisi lain, tim penasihat hukum Ardito menyatakan optimis bahwa majelis hakim akan bersikap objektif dan melihat fakta persidangan secara utuh, terutama mengenai ketidaksesuaian antara keterangan saksi mahkota dengan barang bukti elektronik yang dihadirkan.

​Sebelumnya, JPU KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.​Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menunda persidangan dan dijadwalkan akan membacakan putusan akhir (vonis) pada Kamis (27/8/2026).