Menang Banyak, 35 Napi Kasus Korupsi Rutan Salemba Dapat Remisi HUT Ke-81 RI.

Oplus_131072

Sebanyak 35 narapidana kasus korupsi di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Remisi juga diharapkan menjadi stimulus agar warga binaan terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi di Rutan Salemba terdiri dari 35 napi kasus korupsi, 185 napi perkara narkotika terkait PP Nomor 99, 10 napi kasus pencucian uang, serta 449 napi perkara lainnya.

Dengan demikian, total terdapat 679 narapidana yang menerima remisi berdasarkan klasifikasi perkara tersebut.

Wahyu, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Hal ini memastikan bahwa seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Ia pun berharap pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini dapat membakar semangat para warga binaan untuk memperbaiki diri, melatih disiplin, serta bersiap diri untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Namun, berdasarkan data Rutan Salemba per 17 Agustus 2026, belum dirinci berapa dari 35 napi kasus korupsi tersebut yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.