Curi Motor Guru SD, Remaja 16 Tahun di Lampung Tengah Diringkus Polsek Kalirejo.

IMG_20260819_053425

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo meringkus seorang remaja berinisial DI (16) lantaran nekat menggasak sepeda motor yang terparkir di halaman SD Negeri 2 Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

​Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengungkapkan bahwa aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

​”Korban merupakan seorang guru berinisial IW (35). Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman sekolah dalam keadaan terkunci setang,” terang Iptu Agus, Selasa (18/8/2026).

​Seusai mengajar, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah lenyap dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Kalirejo.

​Menindaklanjuti laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

​Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Minggu (16/8/2026). Diketahui, remaja tersebut merupakan anak putus sekolah asal Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga.

​”Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban,” tambah Kapolsek.

​Dari hasil pemeriksaan sementara, DI mengaku tidak menjalankan aksinya sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial A (21) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).