Curi Motor Guru SD, Remaja 16 Tahun di Lampung Tengah Diringkus Polsek Kalirejo.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo meringkus seorang remaja berinisial DI (16) lantaran nekat menggasak sepeda motor yang terparkir di halaman SD Negeri 2 Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengungkapkan bahwa aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
”Korban merupakan seorang guru berinisial IW (35). Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman sekolah dalam keadaan terkunci setang,” terang Iptu Agus, Selasa (18/8/2026).
Seusai mengajar, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah lenyap dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Kalirejo.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Minggu (16/8/2026). Diketahui, remaja tersebut merupakan anak putus sekolah asal Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga.
”Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DI mengaku tidak menjalankan aksinya sendirian. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial A (21) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
