Uji Transparansi Publik: Mengurai Benang Kusut Spekulasi Tender Ulang di BMBK Lampung Tengah

IMG_20260928_150544

lsu spekulasi tender ulang dan belum adanya kepastian hukum pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, dapat ditinjau berdasarkan kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

​Di Indonesia, aturan utama yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No.12 Tahun 2021), serta aturan turunannya seperti peraturan LKPP No.12 Tahun 2021.

​1. Ketentuan Dokumen Perencanaan dan DED (Detail Engineering Design)
​Sesuai Pasal 18 Perpres No.16/2018 jo.
Perpres No.12/2021 dan panduan teknis LKPP.

​Keabsahan Dokumen:
Dokumen perencanaan konstruksi/DED merupakan bagian inti dari Dokumen Pemilihan/Spesifikasi Teknis.

Setiap berkas teknis wajib dilegalisasi dan disahkan oleh pihak berwenang (Konsultan Perencana, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan PPTK).

​Cacat Administrasi:
Apabila berkas DED yang diunggah ke LPSE tidak memenuhi syarat legalitas (seperti tanpa tanda tangan pihak berwenang), dokumen tersebut secara hukum dikategorikan mengalami cacat administrasi/cacat teknis pada dokumen pemilihan.

​2. Aturan Kapan Tender Dinyatakan Gagal dan Diulang
​Berdasarkan Pasal 51 Perpres No.12 Tahun 2021, tender/seleksi dinyatakan gagal oleh Pokja pemilihan/PPK apabila terjadi
kondisi berikut:
​Terdapat kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
​Ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, KKN, atau penyimpangan prosedur.

​Seluruh penawaran harga melebihi HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
​Konstruksi hukum tender ulang:
Jika Pokja pemilihan menemukan bahwa berkas DED dalam dokumen pemilihan tidak sah/cacat administrasi sebelum penetapan pemenang, maka Pokja wajib menyatakan tender gagal, memperbaiki dokumen pemilihan (termasuk pengesahan DED), kemudian melakukan tender ulang.

​3. Asas transparansi dan keterbukaan informasi publik
​Sikap tertutup atau enggan memberikan penjelasan oleh pejabat terkait (seperti Kepala bagian ULP/Pokja) bertentangan dengan prinsip-prinsip utama pengadaan barang/jasa dan keterbukaan informasi:
​Pasal 6 Perpres No.16/2018 (Prinsip Pengadaan):
Pengadaan wajib menerapkan prinsip Transparan, Terbuka, Akuntabel, dan Adil/Tidak Diskriminatif.

​UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KIP): Informasi mengenai proses evaluasi, status tender, dan dokumen publik pada dasarnya bersifat terbuka untuk menjamin kepastian hukum bagi penyedia jasa/kontraktor dan masyarakat.
​
Langkah hukum/prosedur yang seharusnya ditempuh
​Pengumuman resmi okja pemilihan:
Pokja pemilihan ULP Lampung Tengah wajib mempublikasikan status evaluasi atau penetapan tender gagal secara resmi melalui portal LPSE beserta alasannya.

​Koreksi Dokumen oleh PPK:
PPK Dinas BMBK perlu memastikan seluruh berkas DED telah ditandatangani dan disahkan secara sah oleh Konsultan, PPK, dan PPTK sebelum diunggah kembali.

​Mekanisme Sanggah:
Jika terdapat pihak/penyedia yang dirugikan oleh ketidakpastian prosedur, peserta dapat memanfaatkan mekanisme sanggah/sanggah banding sesuai ketentuan peraturan LKPP.

Catatan : Redaksi.