Tindaklanjuti Arahan Bupati, PKP2CK Lampung Tengah Perkuat Pengawasan Infrastruktur Berbasis Digital
Menindaklanjuti arahan Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri,.S.E,.M.Sos, agar seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (PKP2CK) Kabupaten Lampung Tengah terus memperkuat komitmennya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui inovasi SIGER SiPERKIM (Sistem Informasi Gerakan Perumahan dan Kawasan Permukiman), sebuah instrumen digitalisasi tata kelola pembangunan yang dirancang untuk mendukung pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan fisik secara lebih terintegrasi.
Kepala Dinas PKP2CK Kabupaten Lampung Tengah, Irfan Toga Setiawan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa arahan Bupati menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran dinas dalam meningkatkan disiplin pelaksanaan program, khususnya pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
”Pesan dan arahan Bapak Bupati I Komang Koheri menjadi komitmen bagi kami untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak hanya mengejar realisasi anggaran, tetapi juga harus memastikan kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu penyelesaiannya,” ujar Irfan Toga, Jum’at (6/11/2026).
Melalui SIGER SiPERKIM, proses pemantauan kegiatan didorong menjadi lebih terintegrasi dan berbasis data. Informasi mengenai lokasi kegiatan, progres pelaksanaan, dokumentasi lapangan, serta perkembangan pekerjaan menjadi bagian penting dalam mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.
Selain itu, penerapan sistem ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengendalian internal, mempermudah identifikasi potensi keterlambatan, mendeteksi permasalahan pelaksanaan pekerjaan sejak dini, serta mendorong penyelesaian tindak lanjut secara terukur.
Irfan menegaskan bahwa seluruh jajaran, mulai dari pejabat penanggung jawab kegiatan, pejabat pembuat komitmen (PPK), pengawas lapangan, hingga pihak penyedia jasa, harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen kontrak.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan pada akhir pekerjaan, melainkan harus berlangsung sejak tahap persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan. Dengan demikian, potensi penyimpangan, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun keterlambatan dapat diantisipasi sedini mungkin.
SIGER SiPERKIM juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, responsif, dan berorientasi pada hasil. Digitalisasi dipandang bukan sekadar penggunaan aplikasi, melainkan instrumen untuk memperkuat transparansi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan setiap proses pembangunan memiliki jejak dokumentasi yang jelas.
Dinas PKP2CK menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari terselesaikannya pekerjaan secara fisik atau besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari kesesuaian mutu, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan waktu, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ke depan, implementasi SIGER SiPERKIM diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Bupati I Komang Koheri, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta infrastruktur yang memberikan manfaat nyata.
Dengan SIGER SiPERKIM, Dinas PKP2CK Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti arahan Bupati: pembangunan harus transparan dalam prosesnya, berkualitas hasilnya, tepat waktu pelaksanaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
PKP2CK Lampung Tengah, dengan Motto Membangun dengan Integritas, Melayani dengan Kualitas.
