Soroti SE Sekda Soal Penutupan Kas 11 OPD, JPK Lamteng Desak Pemkab Cabut Surat dan Lakukan Audit Investigatif
Ketua NGO Jaringan Pengawas Korupsi (JPK) Koorda Lampung Tengah menyoroti diterbitkannya Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 800/125/B.a.VII.02/2026.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, pada 31 Agustus 2026 kemarin mengatur tentang proses pencairan dana/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 serta penutupan kas bagi Perangkat Daerah yang terdampak perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Penerbitan instruksi ini didasarkan pada diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penataan ulang SOTK, pembentukan organ baru, maupun perubahan nomenklatur berdampak langsung terhadap pengelolaan administrasi keuangan, posisi bendahara, dan DPA masing-masing instansi.
Sehubungan dengan hal itu,
sebanyak 11 Perangkat Daerah yang terdampak dilarang melakukan proses pencairan atas DPA Tahun Anggaran 2026. Larangan ini berlaku mulai tanggal diterbitkannya surat edaran hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026.
.
Selain pemblokiran sementara pencairan dana, seluruh Perangkat Daerah terdampak diwajibkan melakukan penutupan kas (rekonsiliasi kas Bendahara Pengeluaran/Penerimaan) terhitung hingga 1 September 2026. Penutupan kas ini dilakukan untuk kepentingan audit awal serta pemindahan rekening transisional.
Adapun 11 Perangkat Daerah yang terdampak kebijakan tersebut meliputi:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang
3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Satuan Polisi Pamong Praja
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan
6. Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan
7. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
8. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
9. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
10. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Melalui instruksi ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah diperintahkan untuk menolak setiap pengajuan Surat Permintaan Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta segera memproses berita acara penutupan kas dari ke-11 instansi tersebut.
Atas dasar itulah Ketua NGO JPK Koorda Lamteng ini mendesak Pemkab mencabut atau membekukan SE yang di buat dan di tanda tangani oleh Sekda tersebut, mengenai penutupan kas anggaran pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah itu dinilai cacat secara etika tata kelola pemerintahan dan berpotensi menimbulkan rekayasa administratif pada tata kelola keuangan daerah.
“Inilah dampak dari tidak di responnya desakan kami dari.elemen masyarakat saat aksi beberapa waktu lalu. Plt Bupati tidak merespon aspirasi yang kami sampaikan, dan apa yang terjadi, bila saja desakan kami untuk menonaktivkan Sekda mungkin hal ini tidak terjadi,” tegas Uncu, Selasa (1/9/2026).
Menurut, Uncu penerbitan administrasi keuangan strategis seperti instruksi penutupan kas oleh pejabat berstatus berperkara hukum merusak integritas sistem akuntabilitas. Keputusan keuangan oleh figur yang bermasalah secara hukum berpotensi sarat manipulasi.
Langkah ini melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, serta kecermatan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan JPK:
Batalkan / Kaji Ulang SE Sekda: Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mencabut atau membekukan Surat Edaran terkait penutupan kas 11 OPD tersebut sampai dilakukan verifikasi menyeluruh oleh otoritas independen.
Audit Investigatif BPK / BPKP: Meminta BPK dan BPKP segera melakukan Audit Investigatif khusus terhadap posisi kas terakhir pada 11 OPD yang dimaksud guna mencegah pengelabuan sisa kas daerah.
Dalam hal ini kami meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memantau proses penutupan anggaran ini guna memastikan tidak ada aset atau uang negara yang disembunyikan. dan mendesak Kepala Daerah untuk menonaktifkan Sekda dari fungsi manajerial keuangan daerah demi transparansi serta objektivitas penyidikan,” pungkasnya.
