Sekwan Lampung Tengah Terima Kepmen Mendagri, Proses Bupati Definitif Dimulai
Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah resmi menerima Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3185 Tahun 2026 tentang pemberhentian Kepala Daerah serta usulan pengangkatan atau penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menjadi Bupati definitif.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah, Yasir Asromi,.AP. M.Si membenarkan penerimaan dokumen tersebut ketika dikonfirmasi, pada Kamis (8/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa salinan keputusan telah diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme legislatif.
”Surat salinan yang dimaksud sudah kami terima dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti. Pastinya akan dibahas oleh legislatif untuk diparipurnakan,” ujar Yasir.
Penerimaan keputusan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan stabilitas roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah tetap terjaga.
Dari sisi kelembagaan, Sekretariat DPRD berkomitmen memproses seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
