Mendikdasmen Wacanakan Kebijakan Tidak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji usulan untuk memberlakukan kembali kebijakan murid tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa langkah ini ditujukan untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM).
Kebijakan tersebut berasal dari usulan Dewan Pendidikan yang dibahas dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia di Nusa Dua, Bali.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Abdul Mu’ti dalam acara Bincang Liputan6 sebagai langkah untuk mengatasi fenomena RMS atau “rajin malas sama”.
Menurut Abdul Mu’ti, kepastian otomatis naik kelas membuat sebagian besar siswa kehilangan motivasi untuk belajar lebih keras.
Melalui perubahan ini, pemerintah ingin membangun kembali daya saing dan kebiasaan rajin belajar pada diri peserta didik.
Sebenarnya, Kurikulum Merdeka tidak pernah melarang mekanisme tinggal kelas, melainkan menjadikannya opsi terakhir dengan kriteria yang diserahkan kepada pihak sekolah.
Namun, mekanisme ini membuat nyaris tidak ada murid yang tinggal kelas di lapangan. Saat ini, penetapan kriteria baru, bentuk regulasi, serta jenjang yang didahulukan masih menunggu persetujuan, kajian akademik, dan masukan dari para pakar.
