Sandera Harta hingga Tambahan Penjara, Terdakwa Korupsi Taman Hutan Kota Lampung Tengah Divonis 5 Tahun!

Oplus_131072

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pekerjaan Taman Hutan Kota di Kecamatan Gunung Sugih, Kompleks Perkantoran Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020, pada Rabu (19/8/2026).

​Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa berinisial RAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primair.

​Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa RAY berupa:
​Pidana Penjara: 5 (lima) tahun.
​Denda: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana sebagaimana amar putusan.
Ditambah uang pengganti sebesar Rp512.000.000,00 (lima ratus dua belas juta rupiah).

​Majelis Hakim menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup pembayaran uang pengganti tersebut.

Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, sanksi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Tanggapan dari Pihak Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum / JPU):

​Menanggapi amar putusan tersebut, Penuntut Umum menyampaikan bahwa masih memanfaatkan tenggang waktu pikir-pikir selama 7 hari kerja untuk mempelajari dan menelaah pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Pihaknya akan memastikan apakah pidana badan, denda, serta uang pengganti yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sejalan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

​Sementara, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan masih berkoordinasi dengan kliennya untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Tim Penasihat Hukum akan mengkaji kembali seluruh fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim, terutama mengenai nilai uang pengganti dan pidana subsider yang dijatuhkan, guna menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh jalur banding demi membela hak-hak hukum terdakwa.

​Keputusan kedua belah pihak untuk mengambil opsi pikir-pikir menegaskan bahwa proses hukum atas perkara korupsi proyek Taman Hutan Kota Lampung Tengah ini belum sepenuhnya usai.

Publik kini menunggu apakah perkara ini akan selesai di tingkat pertama atau berlanjut ke tahap banding di Pengadilan Tinggi.