Sampaikan Pledoi, Anggota DPRD Lampung Tengah Nonaktif Minta Keadilan di PN Tipikor Tanjungkarang
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (alkes) Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif dari Fraksi PKB ini menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 12B.
Dengan suara bergetar, Riki membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Di hadapan majelis hakim, ia menceritakan kembali momen penangkapannya yang terjadi pada 8 Desember 2025 lalu.
la juga menyampaikan rasa terima kasih atas ketangguhan sang istri dan dukungan penuh dari keluarganya selama menjalani proses hukum.
Sebagai tulang punggung keluarga yang menanggung istri, tiga anak yang masih kecil, serta orang tua, Riki memohon keadilan dan kearifan majelis hakim dalam memutus perkaranya agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Selain pembelaan pribadi dari terdakwa, tim penasihat hukum Riki Hendra Saputra juga menyampaikan nota pembelaan penasihat hukum. Penasihat hukum menilai tuntutan JPU yang mengacu pada Pasal 12B tentang gratifikasi dianggap kurang didukung oleh alat bukti yang kuat dalam fakta persidangan.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyusun tanggapan atas pledoi (replik) tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan sebelum memasuki agenda pembacaan putusan (vonis).
Pembacaan pledoi dengan pendekatan emosional dan pembuktian fakta persidangan ini menjadi momentum krusial bagi terdakwa Riki.
Penggunaan pembelaan berbasis beban keluarga umum digunakan sebagai pertimbangan hal-hal yang meringankan. Namun, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tetap akan berpatokan pada substansi pembuktian serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
