Proses Tender LPSE Lampung Tengah Disorot Penyedia Jasa, Plt Kadis BMBK Buka Suara

Oplus_131072

Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah penyedia barang dan jasa mempertanyakan keabsahan dan prosedur pelaksanaan pelelangan pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dinilai melanggar tata kelola administrasi.

​Dugaan pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Direktur CV Nusantara Jaya, Rio Febriansyah. Ia menyebutkan, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen kualifikasi tender di portal LPSE Lampung Tengah, terdapat dokumen krusial dalam Detail Engineering Design (DED) yang diduga belum rampung.

​”Kami menemukan beberapa berkas penting pada DED yang belum ditandatangani atau disahkan secara resmi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak konsultan perencanaan,” ujar Rio.

​Pihaknya menilai hal tersebut mengindikasikan adanya pemaksaan tahapan tender sebelum kelengkapan administrasi teknis terpenuhi secara sah.

​Menanggapi gejolak tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Rahmad Daniel, S.E., S.T., memberikan klarifikasi tegas di hadapan awak media.

​Daniel menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau rilis resmi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terkait hasil evaluasi tender maupun kabar pembatalan/tender ulang.

​”Sampai hari ini, saya belum menerima berita hasil evaluasi tender dari Pokja Pemilihan,” ujar Daniel, Senin (28/9/2026).

​Terkait rumor pembatalan dan wacana tender ulang, ia menjelaskan bahwa isu tersebut bermula dari pertanyaan sejumlah kontraktor mengenai keabsahan berkas DED yang disinyalir tidak dibubuhi tanda tangan pihak berwenang.

​Daniel membenarkan bahwa secara aturan, berkas DED dalam dokumen tender wajib disahkan oleh seluruh pihak terkait secara lengkap.

​”Di dalam dokumen tender itu termasuk DED. Detail Engineering Design tersebut memang harus ditandatangani oleh pembuat gambar, perusahaan konsultan perencanaan, PPK, serta PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” tegasnya.

Plt Dinas BMBK Lampung Tengah menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

​Evaluasi Dokumen dan Verifikasi Internal:
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pokja Pemilihan dan PPK untuk mengevaluasi tuduhan tersebut.

” Jika ditemukan kendala atau kekurangan administratif pada sistem LPSE, hal itu akan diverifikasi secara teliti agar tidak mengganggu keabsahan hukum dari hasil tender,” jelasnya.

Daniel mengingatkan bahwa aturan pengadaan menyediakan ruang bagi peserta tender untuk mengajukan sanggahan formal. Masukan dan keberatan dari penyedia jasa, termasuk CV Nusantara Jaya, akan ditanggapi secara profesional dan objektif berdasarkan bukti dokumen lelang.
​
Pihak BMBK memastikan tidak ada praktik intervensi maupun kelalaian yang disengaja dalam proses ini. Dinas BMBK berkomitmen menjaga agar pelaksanaan proyek fisik di Lampung Tengah tetap berjalan sesuai standar mutu teknis sejak tahap perencanaan hingga eksekusi di lapangan.