Cetak SKCK Mandiri Lewat Barcode: Inovasi Digital Polri Pangkas Birokrasi di 2027

Oplus_131072

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bertransformasi dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital.

Mulai tahun 2027 mendatang, masyarakat dipastikan dapat mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri tanpa harus bertatap muka atau mengantre di kantor polisi.

​Inovasi layanan SKCK Full Online ini nantinya memanfaatkan mesin anjungan mandiri yang disiapkan oleh pihak Kepolisian.

Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen SKCK untuk berbagai keperluan.

​Layanan sistem baru ini didukung oleh integrasi data antar-lembaga yang semakin padu. Saat ini, sistem SKCK online telah terhubung langsung dengan beberapa database instansi pemerintah, seperti:
​Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
​Imigrasi
​Bareskrim (Badan Reserse Kriminal)
​BPJS.

​Alur Pengurusan SKCK Mandiri
​Meskipun saat ini sistem cetak mandiri tersebut masih dalam tahap uji coba, skema pengurusannya akan dibuat sangat praktis.

​Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi.
​Setelah seluruh data tervalidasi, pemohon akan mendapatkan barcode.

​Pemohon cukup mendatangi mesin anjungan terdekat dan memindai barcode tersebut untuk mencetak blanko SKCK secara langsung.
​
​Perwakilan Kepolisian, Achmad Ibrahim, menjelaskan bahwa inti dari inovasi ini adalah efisiensi dan transparansi layanan.

​”Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” ujar Achmad Ibrahim.

​Dengan hadirnya inovasi ini mulai tahun 2027, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala antrean panjang serta memangkas birokrasi dalam pengurusan dokumen administrasi kepolisian.