Inspektorat dan Kejari Lampung Tengah Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut LHP
Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan bersama, di ruang konferensi pers dan media center Kejari, Rabu (4/11/2026).
Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode Januari s.d. Oktober 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut lnspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto,.S.T,.M.M menyebut bahwa, kerja sama ini berkaitan dengan koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui sinergi dan koordinasi yang erat antara APIP dan APH ini, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara tuntas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan profesional di Kabupaten Lampung Tengah,” terangnya
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H, dan dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Lampung Tengah Tri Hendriyanto, S.T., M.M. beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional.
”Melalui sinergi yang kuat ini, diharapkan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pengelolaan pemerintahan daerah di Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan dengan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” pungkas lnspektur.
