Darurat Politik atau Keamanan? Ketika 20 Ribu Pasukan TNI AL ‘Parkir’ di Jakarta Pasca Status Tersangka Listyo Sigit
Beredar dokumen mengenai rencana pengerahan dan penyiagaan sebanyak 20.980 personel TNI Angkatan Laut di wilayah DKI Jakarta. Situasi ini berlangsung di tengah dinamika politik dan keamanan pascapenetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Dokumen tersebut memuat skema penguatan pengamanan ibu kota melalui empat tahapan pengerahan pasukan.
Skema Empat Tahapan Pengerahan Pasukan
Tahap Pertama:
Dimulai pada 2 November 2026 dengan melibatkan 2.100 personel dari satuan TNI AL yang sudah berada di Jakarta.
Tahap Kedua:
Melibatkan 3.500 personel dari luar Jakarta yang sebagian di antaranya diberangkatkan menggunakan KRI Makassar dan KRI dr. Soeharso pada 3–4 November 2026.
Tahap Ketiga:
Mencakup pergeseran 2.240 personel melalui jalur darat menggunakan sarana bus dan truk.
Tahap Keempat:
Menyiagakan 13.140 prajurit dari berbagai satuan TNI AL di Jakarta yang menunggu perintah pergerakan.
Jika seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, total kekuatan yang disiapkan mencapai 20.980 personel.
Dokumen tersebut mencantumkan kebutuhan anggaran pergeseran personel non-Marinir sebesar Rp520,5 juta untuk keperluan konsumsi dan transportasi.
Rencana pengerahan ini merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026 tentang pengerahan pasukan untuk pengamanan situasi dan kondisi keamanan.
Meskipun demikian, dokumen tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan penetapan Listyo Sigit sebagai alasan utama pengerahan pasukan.
Kaitan antara penyiagaan personel dengan potensi kerusuhan atau aksi massa masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak TNI.
Sumber: Aktual.com
