Faktor Ekonomi dan Hamil Luar Nikah Masih Dominasi Tingginya Perkawinan Anak di Lampung Tengah
Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian serius sejumlah pemangku kepentingan. Pasalnya, Pengadilan Agama Gunung Sugih mencatat terdapat 369 perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2024–2025.
Jumlah ini menempatkan Lampung Tengah sebagai salah satu wilayah dengan angka dispensasi kawin tertinggi di Provinsi Lampung.
Isu mendesak tersebut dibahas dalam kegiatan Dialog Multi-Stakeholder bertajuk “Pencegahan Perkawinan Anak di Lampung Tengah” yang diselenggarakan pada Senin (31/8/2026) di Hotel BBC, Bandar Jaya, Terbanggi Besar.
Acara ini diinisiasi oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerja sama dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perkumpulan DAMAR Lampung, serta didukung oleh Kedutaan Jerman.
Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain:
Pengadilan Agama Gunung Sugih
Dinas Sosial dan Kantor Urusan Agama (KUA)
Kepolisian dan Pemerintah Daerah
Organisasi Masyarakat Sipil dan Perwakilan Dunia Pendidikan
Forum Anak, Perwakilan Pemuda, serta Tim Penggerak PKK.
Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA, Al Fitri, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi keluarga menjadi salah satu penyebab utama maraknya pengajuan perkawinan anak.
”Banyak anak yang mengajukan dispensasi kawin berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ini menjadi salah satu persoalan yang harus kita lihat bersama,” ujar Al Fitri.
Selain persoalan ekonomi, pihak pengadilan juga kerap menghadapi dilema berat saat permohonan diajukan karena kondisi anak yang sudah hamil di luar nikah.
Melalui dialog lintas sektor ini, para pihak berharap dapat merumuskan langkah konkret untuk menekan angka perkawinan anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masa depan anak di Lampung Tengah.
