Demi Kesejahteraan Guru PPPK, Akan di Tarik Jadi ASN Pusat
Pemerintah sedang melakukan exercise atau simulasi agar guru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, (PPPK) yang saat ini menjadi Aparatur Sipil Negara, (ASN) Pemerintah daerah dialihkan menjadi ASN Pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian pada 10 Agustus 2026 lalu, seusai rapat bersama pimpinan DPR. Hal ini muncul dikarenakan banyaknya persoalan terhadap pengelolaan dan pembiayaan guru di daerah.
Dalam skenario ini, Tito menyebut guru dapat menjadi ASN di bawah Kemendikdasmen. Alasan lain perlunya sentralisasi adalah agar pemerintah pusat lebih mudah memindahkan/menempatkan guru ke wilayah yang kekurangan guru dan mencegah penumpukan guru di wilayah tertentu.
Opsi ini menjadi solusi jangka panjang yang tepat untuk pemerataan dan juga kesejahteraan guru.
Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Dana ini berasal dari kurang bayar DBH dan tambahan DAU.
Hal ini masih terus dikaji, ada konsekuensi yang juga perlu diperhatikan. Jika sistem penempatan menjadi lebih nasional, persoalan mutasi, lokasi penugasan, perlindungan keluarga guru, tunjangan daerah, TPP/tukin, dan hubungan administratif dengan pemda harus diatur sangat rinci.
Sampai sekarang pemerintah belum mengumumkan desain final untuk aspek-aspek tersebut. Komponen tunjangan mungkin membutuhkan mekanisme sharing pusat-daerah.
