Cara Membuat SKCK Terbaru 2026, Syarat, Biaya dan Cara Daftar Online
Ilustrasi pelayanan dan pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK melalui layanan resmi Polri.
SerbaTau.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini dapat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lain sesuai persyaratan yang diminta.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, proses pengajuan kini semakin mudah karena Polri menyediakan layanan secara digital melalui Polri Super App.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan resmi yang memuat catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada.
Menurut informasi resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan.
Syarat Membuat SKCK
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan data dan dokumen yang diperlukan.
Portal SKCK Online resmi saat ini mencantumkan beberapa hal yang perlu disiapkan, antara lain:
KTP atau paspor
Nomor telepon aktif
Email aktif
Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah sesuai ketentuan
Data atau tujuan pembuatan SKCK
Lokasi penerbitan SKCK
Persyaratan dapat menyesuaikan status pemohon dan ketentuan layanan yang berlaku.
Bagaimana dengan sidik jari?
Untuk pemohon tertentu, proses verifikasi atau pengambilan sidik jari tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan prosedur satuan kerja penerbit.
Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti petunjuk yang muncul dalam proses pengajuan dan arahan petugas.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital Polri untuk mengajukan SKCK.
1. Unduh Polri Super App
Unduh aplikasi resmi Polri Super App melalui toko aplikasi resmi pada perangkat Anda.
Polri mencantumkan SKCK sebagai salah satu layanan publik yang tersedia melalui aplikasi tersebut.
2. Registrasi dan Verifikasi Identitas
Buat akun kemudian lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
3. Pilih Layanan SKCK
Setelah berhasil masuk, pilih layanan SKCK dan ikuti tahapan pengajuan.
Pemohon kemudian diminta melengkapi data diri, tujuan pembuatan SKCK dan dokumen yang diperlukan.
4. Unggah Dokumen
Siapkan dokumen digital yang diminta dan pastikan foto atau dokumen dapat dibaca dengan jelas.
Kesalahan data atau dokumen yang tidak sesuai dapat menghambat proses verifikasi.
5. Pilih Lokasi Penerbitan
Pemohon dapat memilih lokasi penerbitan sesuai dengan pilihan dan kewenangan layanan yang tersedia pada sistem. Portal SKCK Online resmi juga menyediakan informasi mengenai pilihan lokasi penerbitan.
6. Bayar Biaya PNBP
Setelah pengajuan sesuai tahapan, pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditampilkan dalam proses pengajuan.
Biaya penerbitan SKCK saat ini Rp30.000 per permohonan. Portal SKCK Online resmi menyebut tarif tersebut mengacu pada ketentuan PNBP yang berlaku.
7. Tunggu Verifikasi Petugas
Pengajuan online tidak berarti SKCK langsung diterbitkan secara otomatis.
Data dan dokumen tetap melalui proses verifikasi petugas. Waktu pemrosesan dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi operasional satuan kerja.
8. Terima atau Ambil SKCK
Setelah pengajuan selesai dan disetujui, pemohon mengikuti mekanisme penyerahan yang tersedia.
Layanan digital Polri juga telah mendukung penerbitan SKCK secara elektronik dalam perkembangan layanan terbaru.
Berapa Biaya Membuat SKCK?
Biaya SKCK: Rp30.000 per permohonan.
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran sebaiknya dilakukan hanya melalui kanal resmi yang ditampilkan dalam proses pengajuan.
Hindari memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK dengan biaya tambahan yang tidak jelas.
Berapa Lama SKCK Berlaku?
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan.
Bisa Cek Keaslian SKCK?
Ya. Portal resmi SKCK Online Baintelkam Polri saat ini menyediakan fitur cek status SKCK. Pemohon dapat melakukan verifikasi menggunakan data yang diminta sistem.
Tips Agar Pengajuan SKCK Tidak Bermasalah
Sebelum mengirim pengajuan, pastikan:
Data identitas sesuai dengan KTP.
Nomor telepon dan email masih aktif.
Foto sesuai ketentuan.
Dokumen yang diunggah dapat dibaca dengan jelas.
Tujuan pembuatan SKCK dipilih sesuai kebutuhan.
Pembayaran dilakukan melalui kanal resmi.
Simpan bukti pengajuan dan pembayaran.
Kesimpulan
Membuat SKCK kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan digital Polri. Pemohon perlu melakukan registrasi, melengkapi data dan dokumen, memilih lokasi penerbitan, melakukan pembayaran PNBP, kemudian menunggu proses verifikasi.
Biaya penerbitan SKCK saat ini Rp30.000 dan masa berlakunya 6 bulan. Karena prosedur layanan dapat diperbarui, masyarakat sebaiknya selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Polri sebelum mengajukan permohonan.
