Inspektur Kabupaten Lampung Tengah Hadiri Rapat Tindak Lanjut Kepatuhan Pengelolaan BMD.

Oplus_131072

lnspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, S.T., M.M., menghadiri Rapat Tindak Lanjut Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (18/08/2026).

​Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat BPKAD, pengurus barang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pertemuan ini digelar guna membahas langkah strategis, evaluasi tata kelola, hingga tindak lanjut atas temuan administrasi pengelolaan aset daerah.

​Kehadiran Inspektorat dalam rapat ini mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan internal.

Evaluasi berkala terhadap pengelolaan aset daerah dilakukan agar pencatatan, pemanfaatan, legalitas kepemilikan, hingga pengamanan seluruh aset berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Dalam arahannya, Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, mengimbau seluruh SKPD untuk lebih disiplin dan proaktif dalam menyajikan data aset yang valid.

​”Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan sekadar urusan pencatatan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kita dalam mengamankan aset negara,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, setiap SKPD harus memastikan tidak ada aset yang terbengkalai, berpindah tangan tanpa regulasi yang jelas, atau bermasalah secara legalitas.

“lnspektorat siap mendampingi agar seluruh tata kelola aset di Lampung Tengah betul-betul tertib dan bebas dari penyimpangan,” pungkas Tri Hendriyanto.

​Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi:

​Inventarisasi dan Sertifikasi Aset: Percepatan legalisasi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemkab.

​Penertiban Kendaraan Dinas: Evaluasi penggunaan dan pencatatan pajak kendaaraan operasional di tiap dinas.

​Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung atas temuan pemeriksaan aset dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

​Melalui kegiatan tindak lanjut ini, diharapkan tata kelola Barang Milik Daerah di Kabupaten Lampung Tengah dapat terus ditingkatkan secara siginifikan demi mewujudkan penatausahaan aset yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.