Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Gelap Vitamin Anak Palsu Bermerek Apialys di Lampung

Oplus_131072

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pemalsuan produk kesehatan anak di Lampung.

Pengungkapan ini bermula dari laporan resmi PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek sah Apialys yang menemukan peredaran produk ilegal di platform perdagangan daring.

​Pabrik gelap tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021. Pelaku menggunakan bahan baku madu hutan untuk meracik vitamin sirup, lalu mengemasnya menggunakan atribut yang menyerupai produk resmi.

​Produk palsu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per botol. Dengan memanfaatkan kemudahan pemasaran digital, pelaku menyasar para orang tua yang berniat membeli suplemen kesehatan bagi anak-anak mereka.

​”Menawarkan harga yang bervariasi dan memanfaatkan jangkauan digital, tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah Indonesia yang berniat membeli vitamin untuk anak mereka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

​Dalam operasi penggerebekan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas produksi hingga distribusi ilegal, meliputi:

​Produk siap edar berlabel Apialys.
​Stiker, label merek, serta flashdisk yang memuat format cetak stiker.
​Perangkat pendukung operasional berupa komputer, monitor, dan printer.

​Peralatan pengemasan dan penyegelan.
​Bahan-bahan baku pembuatan vitamin serta buku catatan transaksi.

​Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk kesehatan anak secara daring, guna memastikan keaslian dan keamanan produk yang dikonsumsi buah hati.

​Tersangka, berinisial IKS, dijerat dengan UU Merek dan Indikasi Geografis. Atas perbuatannya, tersangka IKS dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.