Uji Transparansi Publik: Mengurai Benang Kusut Spekulasi Tender Ulang di BMBK Lampung Tengah
lsu spekulasi tender ulang dan belum adanya kepastian hukum pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, dapat ditinjau berdasarkan kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di Indonesia, aturan utama yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No.12 Tahun 2021), serta aturan turunannya seperti peraturan LKPP No.12 Tahun 2021.
1. Ketentuan Dokumen Perencanaan dan DED (Detail Engineering Design)
Sesuai Pasal 18 Perpres No.16/2018 jo.
Perpres No.12/2021 dan panduan teknis LKPP.
Keabsahan Dokumen:
Dokumen perencanaan konstruksi/DED merupakan bagian inti dari Dokumen Pemilihan/Spesifikasi Teknis.
Setiap berkas teknis wajib dilegalisasi dan disahkan oleh pihak berwenang (Konsultan Perencana, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan PPTK).
Cacat Administrasi:
Apabila berkas DED yang diunggah ke LPSE tidak memenuhi syarat legalitas (seperti tanpa tanda tangan pihak berwenang), dokumen tersebut secara hukum dikategorikan mengalami cacat administrasi/cacat teknis pada dokumen pemilihan.
2. Aturan Kapan Tender Dinyatakan Gagal dan Diulang
Berdasarkan Pasal 51 Perpres No.12 Tahun 2021, tender/seleksi dinyatakan gagal oleh Pokja pemilihan/PPK apabila terjadi
kondisi berikut:
Terdapat kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat, KKN, atau penyimpangan prosedur.
Seluruh penawaran harga melebihi HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Konstruksi hukum tender ulang:
Jika Pokja pemilihan menemukan bahwa berkas DED dalam dokumen pemilihan tidak sah/cacat administrasi sebelum penetapan pemenang, maka Pokja wajib menyatakan tender gagal, memperbaiki dokumen pemilihan (termasuk pengesahan DED), kemudian melakukan tender ulang.
3. Asas transparansi dan keterbukaan informasi publik
Sikap tertutup atau enggan memberikan penjelasan oleh pejabat terkait (seperti Kepala bagian ULP/Pokja) bertentangan dengan prinsip-prinsip utama pengadaan barang/jasa dan keterbukaan informasi:
Pasal 6 Perpres No.16/2018 (Prinsip Pengadaan):
Pengadaan wajib menerapkan prinsip Transparan, Terbuka, Akuntabel, dan Adil/Tidak Diskriminatif.
UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KIP): Informasi mengenai proses evaluasi, status tender, dan dokumen publik pada dasarnya bersifat terbuka untuk menjamin kepastian hukum bagi penyedia jasa/kontraktor dan masyarakat.
Langkah hukum/prosedur yang seharusnya ditempuh
Pengumuman resmi okja pemilihan:
Pokja pemilihan ULP Lampung Tengah wajib mempublikasikan status evaluasi atau penetapan tender gagal secara resmi melalui portal LPSE beserta alasannya.
Koreksi Dokumen oleh PPK:
PPK Dinas BMBK perlu memastikan seluruh berkas DED telah ditandatangani dan disahkan secara sah oleh Konsultan, PPK, dan PPTK sebelum diunggah kembali.
Mekanisme Sanggah:
Jika terdapat pihak/penyedia yang dirugikan oleh ketidakpastian prosedur, peserta dapat memanfaatkan mekanisme sanggah/sanggah banding sesuai ketentuan peraturan LKPP.
Catatan : Redaksi.
