Dugaan Cacat Administrasi DED Proyek BMBK Lamteng: Kabag ULP Bungkam, Plt Kadis BMBK Buka Suara

IMG-20260928-WA0041

Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lampung Tengah, Wendy Mahardika,.S.T, saat dikonfirmasi mengenai proses tender di LPSE yang memicu spekulasi di kalangan penyedia jasa, Wendy memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, Senin (28/9/2026).

​Sikap enggan berkomentar saat di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp dan via telepone, kian memperkuat teka-teki terkait kelanjutan serta nasib proyek-proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Kerja (Pokja) ULP Lampung Tengah belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan cacat administrasi pada berkas Detail Engineering Design (DED) maupun kejelasan status keberlanjutan proses tender tersebut.

Padahal, pihak penyedia jasa bersama masyarakat berharap Pokja Pemilihan ULP Lampung Tengah segera memberikan kepastian hukum dan transparansi atas evaluasi yang sedang berjalan.
​
Menanggapi gejolak tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah, Rahmad Daniel, S.E., S.T., telah memberikan klarifikasi tegas di hadapan awak media.

Daniel menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau rilis resmi dari Pokja Pemilihan terkait hasil evaluasi tender maupun kabar pembatalan/tender ulang.

​”Sampai hari ini, saya belum menerima berita hasil evaluasi tender dari Pokja Pemilihan,” ujar Daniel.

​Terkait rumor pembatalan dan wacana tender ulang, Daniel menjelaskan bahwa isu tersebut bermula dari pertanyaan sejumlah kontraktor mengenai keabsahan berkas DED yang disinyalir tidak dibubuhi tanda tangan pihak berwenang.

​Ia membenarkan bahwa secara aturan, berkas DED dalam dokumen tender wajib disahkan secara lengkap oleh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

​”Di dalam dokumen tender itu termasuk DED. Detail Engineering Design tersebut memang harus ditandatangani oleh pembuat gambar, perusahaan konsultan perencanaan, PPK, serta PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” tegas Daniel.