Sudah Lolos ASN Tapi Masih Diuji? DPD RI Pertanyakan Urgensi Tes PNS Bagi Guru PPPK

1789391166183

Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengusulkan agar proses penyesuaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak lagi menerapkan ujian substansi dasar secara berlebihan.

Usulan tersebut didasari pertimbangan bahwa para guru PPPK pada dasarnya telah terbukti lolos seleksi Aparatur Sipil Negara secara sah.

​Dalam pembahasan rapat DPD RI, Senin (14/9/2026) disepakati bahwa seleksi penyesuaian status sebaiknya dialihkan pada aspek yang lebih relevan dengan pengabdian nyata di lapangan.

Skema evaluasi didorong untuk fokus pada penilaian administratif, rekam jejak kinerja mengajar harian, serta bukti kompetensi pedagogik yang telah ditunjukkan selama masa bertugas.

​Selain perubahan skema uji kompetensi, DPD RI menyoroti ketentuan batasan usia 35 tahun yang kerap menjadi hambatan.

Pihaknya mendesak adanya diskresi khusus agar aturan batasan umur tersebut tidak lagi menjegal pengangkatan guru-guru PPPK senior yang sudah memiliki rekam jejak pengalaman mengajar yang panjang.

​Inisiatif kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret serta angin segar bagi penyelesaian kejelasan status guru honorer maupun guru PPPK di seluruh daerah.

Langkah ini dinilai menjadi bentuk pengakuan nyata atas pengabdian dan dedikasi para pendidik yang selama bertahun-tahun telah menjadi garda terdepan dalam menjaga mutu pendidikan nasional di berbagai pelosok tanah air.