Polres Lampung Tengah Dampingi Pemusnahan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Terbanggi Besar

Oplus_131072

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah, turut serta mendukung dan mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Lampung-Bengkulu).

Acara tersebut berlangsung di areal PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, pada Kamis (10/9/2026).

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Polres Lampung Tengah, di antaranya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Yusmawardi, S.H., personel Sat Samapta, Sat Intelkam, serta unsur pengamanan lainnya.

​Dalam agenda pemusnahan tersebut, sebanyak 44.698.060 batang rokok ilegal hasil penindakan jajaran Bea dan Cukai terhadap peredaran barang ilegal dimusnahkan secara bersama-sama.

​Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas Kompol Yakub Samsudin menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

Kehadiran petugas juga bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

​”Polres Lampung Tengah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelas Kompol Yakub.

​Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi merupakan bagian penting dalam menciptakan langkah penanganan yang terpadu, mulai dari proses penindakan hingga pemusnahan barang hasil penegakan hukum.

​”Polri akan terus hadir dan berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga keamanan serta mendukung berbagai upaya penegakan hukum demi memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya