Pemkab Lampung Tengah Tempuh Pendekatan Persuasif Tangani Konflik Lahan Kebun Bekri PTPN IV

Oplus_131072

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah terus berperan aktif sebagai mediator dalam penanganan konflik agraria di areal Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Kebun Bekri PTPN IV Regional VII yang kini diduduki oleh sejumlah warga.

Upaya penyelesaian ini mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif agar situasi tetap kondusif.
​Setelah menggelar rapat koordinasi ketiga di Ruang Rapat Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, jajaran Pemkab Lampung Tengah turun langsung ke lokasi SHGU Kebun Bekri untuk berdialog dengan warga pada Jumat (4/9/2026).

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar yang netral, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan спеkulatif atau melanggar hukum.

​”Pemerintah hadir untuk mencari jalan penyelesaian. Kami mengimbau masyarakat agar jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi persoalan pidana, terutama apabila tidak memiliki alas hak yang jelas,” tegas Rahmat Daniel.

​Dalam proses mediasi tersebut, Pemkab Lampung Tengah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, termasuk Kesbangpol Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Lampung Tengah, manajemen perusahaan, serta kuasa hukum masyarakat.

Koordinasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data objektif guna merumuskan skema penyelesaian yang adil dan dapat diterima semua pihak.

​Berdasarkan hasil verifikasi terkini yang dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah, peta lampiran SHGU PTPN tercatat cocok dan sesuai dengan dokumen HGU resmi yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

​Pemkab Lampung Tengah menegaskan akan terus mendorong penyelesaian konflik ini melalui jalur musyawarah dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.