Kepastian Hukum Aset Daerah, Pemkab Lampung Tengah Terima Sertifikat Hak Pakai dari ATR/BPN

Oplus_131072

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, serta kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah.

​Langkah nyata itu diwujudkan melalui penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah.

​Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah, Lukman Nulhakim, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Tr. Ir. Deny Sanjaya, S.T., M.T.

​Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, Deny Sanjaya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kantor Pertanahan. Ia menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah krusial untuk mengamankan aset milik daerah dari potensi sengketa di masa depan.

“Pengamanan aset melalui sertifikasi Legally Binding, (Mengikat secara hukum) bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi formal, melainkan benteng utama dalam mencegah potensi sengketa lahan atau klaim sepihak di masa depan,” ujar Kepala BPKAD Lamteng ini, Kamis (20/8/2026).

Diharapkan percepatan sertifikasi ini dapat terus berlanjut ke seluruh aset daerah lainnya agar manfaatnya benar-benar optimal untuk pembangunan dan masyarakat.

Menurutnya, kepastian hukum ini akan mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar senantiasa tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa BPN siap terus berkomitmen mendukung program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

Ia berharap penyerahan sertifikat ini dapat memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di wilayah Lampung Tengah dan menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi demi mengamankan kekayaan negara.

Kepastian hukum atas tanah Pemkab Lampung Tengah ini merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Sinergi yang solid dengan BPN diharapkan terus dijaga agar program sertifikasi aset daerah dapat tuntas secara menyeluruh dan tepat waktu.

​Penyerahan sertifikat ini menjadi penanda penting dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang sah atas aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Melalui agenda ini, sinergi yang kokoh antara Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah