DPR dan Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK, Seleksi PNS Siap Digelar pada 2027.
DPR RI bersama pemerintah resmi memfinalisasi penetapan status dan jumlah guru yang terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik kategori paruh waktu maupun penuh waktu.
Langkah ini dilakukan guna membuka peluang bagi para guru PPPK untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur seleksi pada tahun 2027 mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa koordinasi intensif antara legislatif dan eksekutif telah membuahkan kesepakatan terkait kejelasan status tenaga pendidik tersebut.
”DPR RI dan pemerintah telah memfinalisasi status dan jumlah guru yang termasuk ke dalam PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, untuk bisa menjadi PNS melalui seleksi pada 2027,” ujar Sufmi Dasco, Selasa (18/8/2026)
Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional
Di sisi lain, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan perencanaan formasi tenaga pendidik di tingkat nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, saat ini jumlah PPPK yang berprofesi sebagai guru mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan PPPK paruh waktu.
“Pada saat ini PPPK khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang,” kata Rini dalam konferensi pers usai rapat bersama DPR dan sejumlah menteri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Rini, pemerintah juga telah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik di berbagai jenjang dan institusi, termasuk sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta sekolah-sekolah yang menjadi bagian dari program pemerintah.
