TKA 2026 Resmi Dimulai, Siswa Kelas 12 Wajib Simak Aturan Dan Mekanisme Terbaru!
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) bagi siswa kelas 12 secara resmi dimulai pekan ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026.
Pihak penyelenggara mengingatkan para peserta agar berhati-hati dan memperhatikan detail teknis serta tata tertib yang berlaku agar tidak mengalami kendala atau sanksi.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai mekanisme terbaru, tata tertib, larangan, hingga sanksi dalam pelaksanaan TKA 2026:
1. Perubahan Mekanisme Ujian TKA Terbaru 2026
Terdapat beberapa pembaruan signifikan pada mekanisme ujian TKA tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah Soal:
Bahasa Indonesia Wajib: 30 butir soal.
Matematika: 25 butir soal (berkurang dari 30 soal pada 2025).
Bahasa Inggris Wajib: 30 butir soal.
Waktu Pengerjaan:
Seluruh mata pelajaran kini mendapat durasi yang lebih longgar, yakni 75 menit per mata pelajaran.
Waktu per Soal:
Rata-rata waktu pengerjaan 1 soal adalah 2,5 menit.
Skor Penilaian:
Menggunakan skala nilai baru, yaitu Skala 200–800.
2. Pelaksanaan Teknis Saat Ujian
Ujian diselenggarakan secara terpusat dan berbasis digital oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
Berbasis Komputer:
Ujian menggunakan sistem asesmen komputer dan aplikasi resmi dari Kemendikbudristek.
Fasilitas Disediakan:
Peserta tidak perlu membawa alat tulis, kertas soal cetak, ataupun laptop pribadi karena seluruhnya telah disiapkan di satuan pendidikan.
3. Tata Tertib Peserta TKA
Peserta wajib mematuhi ketentuan administratif dan kedisiplinan ruang ujian:
Membawa kartu peserta TKA dan AN saat pelaksanaan tes.
Memasuki ruangan 15 menit sebelum ujian dimulai setelah tanda masuk dibunyikan.
Toleransi keterlambatan maksimal 15 menit setelah tes dimulai (dengan izin pengawas ruang).
Duduk sesuai sesi dan tempat duduk yang telah ditentukan.
Dilarang membawa catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan piranti optik/komunikasi lainnya ke dalam ruang ujian. Seluruh barang pribadi wajib dikumpulkan di tempat yang disediakan.
Memastikan kesesuaian identitas pada kartu login dan mengisi daftar hadir.
4. Larangan dan Sanksi Pelanggaran
Peserta dilarang keras melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas ujian:
Bentuk Pelanggaran yang Dilarang: Membuat kegaduhan, mencontek atau bekerja sama dengan peserta lain, meminta bantuan/alat bantu pihak lain, serta menggunakan joki ujian.
Tingkat Sanksi:
Pelanggaran Ringan: Diberikan peringatan lisan oleh pengawas ruang.
Pelanggaran Sedang:
Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Pelanggaran Berat:
Dikeluarkan dari ruangan dan mendapat nilai 0 (nol) pada mata pelajaran terkait setelah melalui investigasi pusat.
Siswa kelas 12 diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik, menjaga ketertiban, serta mematuhi seluruh instruksi demi kelancaran ujian.
