Menanti Karang di Tengah Badai: Uji Transparansi Penegakan Hukum Kasus Honorer Metro
Di tengah pusaran gelombang pengusutan kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, mata publik kini tertuju pada satu hal: sejauh mana prinsip keterbukaan dan integritas penegakan hukum benar-benar ditegakkan.
Kasus yang menyeret pejabat publik hingga membebani keuangan daerah ini bukan sekadar tentang prosedur rekrutmen yang cacat, melainkan sebuah ujian krusial bagi aparat penegak hukum.
Di ibaratkan menanti karang yang tetap tegak berdiri di tengah hempasan badai, masyarakat menagih kepastian bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu, transparan, dan tidak luluh oleh intervensi politik maupun kekuasaan.
Isu rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah kerap menjadi benang kusut yang sulit terurai. Hal itu terbukti hingga saat ini nama Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, dari awal merebaknya kasus ini hingga penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra sepekan lalu.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra, menjadi bukti nyata betapa rentannya tata kelola birokrasi kita terhadap praktik penyimpangan.
Namun, di balik penetapan tersangka tersebut, riak publik justru tertuju pada narasi yang lebih besar: seberapa jauh keterlibatan jajaran pimpinan di atasnya, dan tim TAPD yang membahas anggaran.
Secara sosiologis dan administratif, wajar jika masyarakat menengok ke arah meja kerja pimpinan tertinggi daerah, dalam hal ini Wali Kota Metro.
Kebijakan strategis, alokasi anggaran, hingga persetujuan formasi tenaga honorer umumnya membutuhkan garis koordinasi formal yang tak putus dari pimpinan eksekutif.
Ketika sebuah sistem cacat atau disalahgunakan secara masif, asumsi publik secara alamiah akan menguji efektivitas pengawasan pimpinan.
Meski demikian, opini publik yang liar tidak boleh mendahului prinsip azas praduga tak bersalah.
Di sinilah profesionalisme aparat penegak hukum diuji secara terbuka.
Pihak Tipikor Polda Lampung telah menegaskan bahwa penetapan hukum wajib berdiri tegak di atas benteng kecukupan alat bukti sah, bukan berasaskan asumsi atau desakan opini kolektif.
Hingga saat ini, fakta hukum memang masih menempatkan kewenangan eks Kepala BKPSDM sebagai muara utama. Namun, pernyataan penyidik yang membuka peluang pendalaman fakta baru (novum) dan keterangan saksi di persidangan memberikan secercah harapan bagi transparansi penegakan hukum.
Persidangan kelak bukan sekadar panggung pembuktian bagi tersangka, melainkan juga ruang ujian apakah benang merah kasus ini berhenti di tingkat teknis atau memang menjangkau ranah kebijakan yang lebih tinggi.
Masyarakat Kota Metro kini berada pada posisi menanti. Penegakan hukum yang tuntas dan tanpa pandang bulu adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi daerah.
Jangan sampai penanganan perkara ini berhenti setengah jalan dan membiarkan tanda tanya besar terus menggantung di ruang publik.
Opini: Redaksi
