Heboh, Pegawai Disnakertrans Lampung Tengah Laporkan Plt Kepala Dinas ke Pimpinan Daerah

Oplus_131072

Dokumen berisi dugaan laporan pengaduan resmi dari sekelompok pegawai yang mengatasnamakan Persatuan Pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Tengah beredar di media sosial.

Surat tersebut memuat protes keras terhadap kinerja pimpinan mereka dan tercatat telah diterima oleh Pj Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada awal Oktober 2026.

​Surat pengaduan yang bersifat penting ini ditujukan langsung kepada sejumlah pimpinan daerah strategis, di antaranya:
​- Plt. Bupati Lampung Tengah
​- Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah
​- Pj. Sekretaris Daerah
​- lnspektur Kabupaten
​- Kepala BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah

​Dalam dokumen tersebut, Plt. Kepala Disnakertrans, Dra. Mardiana, MM, dilaporkan atas serangkaian dugaan mulai dari penurunan kualitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan yang dinilai meresahkan internal pegawai.

​Para pegawai membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar aduan mereka, yang dapat dikelompokkan ke dalam tiga aspek utama:
​1. Aspek Kepemimpinan dan Komunikasi Internal.
Pegawai mengeluhkan hambatan serta keterlambatan yang sering terjadi dalam pengurusan surat-menyurat dan pelayanan teknis instansi.

​Gaya kepemimpinan terlapor dinilai menurunkan motivasi kerja staf secara drastis. Dra. Mardiana, MM disebut pernah melontarkan kata-kata kasar melalui pesan di grup WhatsApp resmi yang beranggotakan seluruh PNS dan tenaga kerja paruh waktu.

​2. Aspek Keuangan dan Pengelolaan Anggaran.
​Dugaan Pungutan Liar (Pungli): Adanya tekanan batin akibat dugaan pungli berkedok “arisan” yang dipotong dari Tunjangan Kinerja (Tukin) setiap bulan dengan besaran Rp75.000 hingga Rp200.000, serta setoran pada bidang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Berdasarkan keterangan para pekerja bangunan, renovasi plafon ruangan dan toilet kantor Disnakertrans tahun 2026 diduga kuat mengalami penggelembungan (mark-up) anggaran DPA.

​Terlapor diduga mengelola secara pribadi dana konsumsi (makan, minum, dan snack) dari anggaran kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk kegiatan pembagian kartu jaminan sosial pekerja rentan dan DBH Sawit 2026.

​3. Aspek Kebijakan Operasional.
​Kasus PT Angel Yeast Budi Indonesia: Pada akhir Agustus 2026, terjadi insiden terkait pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Meskipun pihak Polda Lampung menyatakan seluruh TKA telah memiliki dokumen resmi dan meminta pemanggilan dihentikan, terlapor diduga tetap melanjutkan pemanggilan yang mengindikasikan adanya kepentingan pribadi.

​Melalui surat pengaduan tersebut, pihak pegawai mendesak pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah tegas, yang meliputi:
​- Melakukan evaluasi kinerja menyeluruh serta pemeriksaan khusus terhadap Dra. Mardiana, MM.
– Memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
​- Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) baru yang lebih kompeten demi menjaga marwah instansi dan kelancaran pelayanan publik.

​Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
​Berdasarkan lembar disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 5 Oktober 2026, surat laporan pengaduan ini telah resmi diteruskan kepada Staf Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Disposisi tersebut menginstruksikan agar aduan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan hasilnya dalam kurun waktu tiga har