Dua Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Usai Peras Perangkat Desa di Lampung Selatan
Personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan terkait dugaan pemerasan terhadap seorang perangkat desa pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yang berinisial HB (45) dan MA (49) ditangkap di rumah korban di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku HB menghubungi korban berinisial SA, seorang perangkat desa, untuk membahas penghapusan berita daring yang melibatkan nama korban.
Saat melakukan pertemuan langsung, kedua pria tersebut diduga meminta uang sebesar Rp3,4 juta sebagai syarat agar berita tersebut dihapus atau diturunkan.
Pelaku juga melontarkan ancaman akan terus menayangkan pemberitaan tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Korban sempat melakukan negosiasi hingga akhirnya disepakati angka pembayaran sebesar Rp3 juta. Namun, setelah menyerahkan uang tersebut, korban langsung melaporkan tindakan dugaan pemerasan itu kepada pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan dengan cepat mendatangi lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat HB dan MA dengan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman
