DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal di 5 Wilayah, Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun Berhasil Dicegah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai ilegal (meterai palsu dan rekondisi).
Pengungkapan jaringan yang beroperasi di lima wilayah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin produksi, bahan baku kertas, meterai palsu, serta meterai bekas pakai (rekondisi).
Dari hasil investigasi, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.
Penindakan ini berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan sanksi pidana tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
Produsen dan Pengedar Meterai Palsu: Terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Produsen dan Pengedar Meterai Bekas Pakai (Rekondisi): Terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Imbauan DJP Kepada Masyarakat
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan hanya membeli meterai melalui saluran resmi. Masyarakat diminta tidak tergiur dengan tawaran harga murah di bawah harga standar yang ditetapkan.
”Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” himbau Bimo, Rabu (198/2026).
Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” imbuh Bimo Wijayanto.
