Buntut Penyitaan Rp1 Triliun, Eks Bupati Way Kanan Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kawasan Hutan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Bustami diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 hingga 2015.
Selain mantan bupati tersebut, penyidik Kejagung turut memeriksa seorang saksi berinisial BH yang berasal dari Kementerian Kehutanan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Kasus yang ditangani Kejagung ini berfokus pada dugaan pengelolaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Way Kanan yang dimanfaatkan menjadi perkebunan tebu.
Tim penyidik menduga PT PSMI telah membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare secara tidak sah sejak tahun 2007.
Kejagung juga menyoroti adanya masalah legalitas pada nota kesepahaman (MoU) antara PT PSMI dan PT Inhutani V.
Nota kesepahaman yang baru ditandatangani pada tahun 2013 tersebut diberlakukan secara surut (retroaktif) sejak tahun 2007.
Penyidik menilai serangkaian tindakan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, hingga pembangunan perkebunan tebu tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebagai bagian dari proses penyidikan dan penanganan perkara, Kejagung sebelumnya telah menyita aset bernilai fantastis dari PT PSMI.
Pada 10 September 2026, penyidik menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp1,003 triliun serta 166 ribu dolar AS. Tak berhenti di situ, pada 17 September 2026, tim penyidik kembali menyita sebanyak 11 unit kendaraan milik perusahaan tersebut.
