Buntut Dugaan Kekerasan Wartawan, Jurnalis Lampung Tolak Permintaan Maaf Pemprov
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Lampung menggelar aksi protes di Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, (8/10/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan tegas atas permintaan maaf yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan terkait rentetan dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap wartawan saat meliput.
Para jurnalis menilai langkah permintaan maaf dari pihak Sekda tersebut salah sasaran. Mereka menuntut oknum tim media gubernur yang menjadi terduga pelaku pelarangan liputan dan dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan untuk hadir langsung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk itu para jurnalis mendesak oknum tim media gubernur terduga pelaku kekerasan fisik dan pelarangan liputan untuk tampil memberikan pertanggungjawaban secara langsung.
Menyampaikan aksi protes melalui penyerahan petisi dan spanduk.
Menuntut Pemprov Lampung untuk segera melakukan evaluasi terhadap SOP pendampingan media.
Kerja jurnalistik di Indonesia terlindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komunitas jurnalis mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal penanganan kasus ini demi menjaga kebebasan dan keselamatan pers.
