Pastikan Tertib Administrasi, Pemkab Lampung Tengah Bahas Persiapan PPPK Paruh Waktu Tahun 2027

Oplus_131072

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) mulai mematangkan persiapan perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2027. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan proses administrasi berjalan tertib, terencana, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Subing, Kompleks Kantor Bupati Lampung Tengah, Senin (26/10/2026).

Kegiatan dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Eko Dian Susanto, M.IP., serta dihadiri Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., Kepala Dinas Perhubungan, Andy RPA, S.IP., M.M., Sekretaris DPRD Lamteng, Yasir Asromi, dan perwakilan perangkat daerah terkait.

Eko Dian Susanto menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah dalam mempersiapkan perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, koordinasi yang baik diperlukan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara sistematis dan tidak menimbulkan kendala administratif.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai persiapan perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Setiap tahapan harus dipersiapkan dengan cermat, tertib, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi lintas perangkat daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses tersebut. Dengan koordinasi yang efektif, kebutuhan administrasi dan kepegawaian di setiap organisasi perangkat daerah diharapkan dapat diselaraskan sejak tahap persiapan.

“Sinergi dan komunikasi harus terus diperkuat agar proses persiapan berjalan optimal. Kami berharap informasi yang disampaikan kepada para PPPK Paruh Waktu nantinya jelas, sehingga mereka dapat memahami tahapan administrasi yang perlu dipenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, menyampaikan bahwa kejelasan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan kepegawaian. Penyampaian informasi yang terkoordinasi diperlukan agar perangkat daerah memiliki acuan yang selaras dalam memberikan penjelasan kepada pegawai.

“Informasi terkait persiapan perpanjangan masa kerja harus disampaikan secara jelas dan terkoordinasi. Dengan komunikasi yang baik, setiap perangkat daerah dapat memberikan informasi yang tepat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dina.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Lampung Tengah berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Persiapan yang terencana diharapkan mampu mendukung proses perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tahun 2027 sesuai regulasi, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat Lampung Tengah